Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 merupakan lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Sebagai lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, OJK membutuhkan pekerja yang handal secara kuantitas dan kualitas untuk bergabung sebagai Calon Staf melalui Program Talent Scouting dengan persyaratan dan proses pelaksanaan rekrutmen dapat di unduh dibawah ini
Farhan Naufal